Kendaraan Listrik Tidak Wajib TKDN 60 Persen Hingga 2027, BKPM: Insentif Yang Win-Win Solution

Kendaraan Listrik Tidak Wajib TKDN 60 Persen Hingga 2027, BKPM: Insentif Yang Win-Win Solution

Pemerintah segera mengimplementasikan isnenfit pajak dalam percepatan investasi mobil listrik di tanah air-Kemenko Marves-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Indonesia memberikan serangkaian insentif fiskal dalam berbagai bentuk untuk menarik minta produsen kendaraan listrik (EV) dunia agar mau masuk ke pasar Indonesia. 

Beberapa insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023. Bentuk insentif tersebut antara lain berupa bebas bea impor masuk dan bebas Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM). 

Selain itu, kewajiban untuk produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang harus mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 60 persen ditunda hingga tahun 2027. 

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Iwan Suryana mengungkapkan bahwa insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia.

BACA JUGA:Pemerintah Guyur Insentif Pajak Untuk Tarik Minat Produsen Kendaraan Listrik Dunia

"Di satu sisi, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi EV yang berkualitas dunia dengan harga yang kompetitif, di sisi lain para produsen dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di Tanah Air,” ujarnya.  

Untuk memastikan pelaksanaan insentif dapat segera berjalan dengan lancar, pemerintah juga telah mengeluarkan seperangkat peraturan Menteri (Permen) seperti Permen investasi No.6 Tahun 2023, Permen Perindustrian No. 29 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9 Tahun 2024 dan PMK No. 10 Tahun 2024.


PLN jadikan tiang listrik sebagai SPKLU mobil listrik, ngisi batere makin gampang-dok PLN-

Selanjutnya, insentif ini berfungsi sebagai katalisator transisi Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. 

Dengan memberi insentif pada produksi kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang krusial bagi penanggulangan isu polusi udara di dalam negeri, namun juga dapat memposisikan Indonesia sebagai pemimpin dalam perjuangan global melawan perubahan iklim. 

BACA JUGA:BYD Salip Tesla Jadi Mobil Listrik Terlaris di Kuartal IV 2023

Indonesia saat ini merupakan pasar otomotif terbesar di kawasan Asia Tenggara. Industri otomotif juga menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia menampung sekitar 1.5 juta pekerja dan berkontribusi kepada PDB 4 persen.

Sementara itu, nilai ekspor industri otomotif Indonesia mencapai Rp 70 triliun pada tahun 2022. 

Diketahui penjualan mobil listrik global di tahun 2022 telah mencapai 14 persen dari total penjualan mobil global. Jumlah ini meningkat pada penghujung tahun 2023 telah hingga 18 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: