Pemerintah Guyur Insentif Pajak Untuk Tarik Minat Produsen Kendaraan Listrik Dunia
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin dalam sosialisasi penerapan insentif pajak untuk percepatan investasi mobil listrik di tanah air-Kemenko Marves-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah memberikan serangkaian insentif pajak dan keuangan dalam berbagain bentuk untuk mendongkrak industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri.
Serangkaian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang terbit akhir tahun 2023 lalu.
Beberapa insentif diantaranya dalam bentuk bea masuk 0 persen impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kurang dari 40 persen.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027.
Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik Tahun Ini-Tangkapan Layar/PLN-
BACA JUGA:Menhub Dorong Swasta Untuk Terlibat Dalam Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik Komersial di Indonesia
Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, Produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, serangkaian insentif ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para produsen EV global, ditandai dengan masuknya beberapa pelaku industri EV global ke pasar Indonesia awal tahun ini.
BACA JUGA:BYD Salip Tesla Jadi Mobil Listrik Terlaris di Kuartal IV 2023
Rachmat menekankan pentingnya insentif ini untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri Indonesia. “Insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik," kata Rachmat pada Jumat, 1 Februari 2024.
Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, Rachmat mengatakan tidak hanya pertumbahan ekonomi indonesia yang diuntungkan, namun juga penciptaan lapangan kerja, serta membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di tanah air.
“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” imbuh Rachmat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: