Bandar Aceh Selundupkan 110 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Jakarta

Bandar Aceh Selundupkan 110 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Jakarta

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Sabu seberat 100 kilogram diamankan. --

HARIAN DISWAY - Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram membuat publik kembali mengingat soal sosok Murtala cs, seorang gembong narkoba asal Aceh yang kembali ditangkap oleh jajaran Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pasalnya 100 kilogram sabu tersebut didapat polisi dari tangan Murtala saat ia terciduk hendak melayarkan sabu ke DKI Jakarta melalui pelabuhan tikus.

Usai penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan profiling dan menyelidiki terkait motif Murtala cs yang seakan tak kapok mengedarkan sabu.

Padahal, Murtala sempat divonis 19 tahun penjara pada 2017 lalu karena kasus yang sama.

Saat ditelisik, lanjut Syahduddi, diketahui bahwa motif Murtala mengedarkan sabu adalah karena ekonomi.

"Kalau dilihat dari profil tersangka dan juga tempat kami mengamankan lokasi tindak pidana ini adalah terkait dengan masalah ekonomi," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024.

"Jadi memang ada indikasi yang bersangkutan ingin melakukan pengedaran dan peredaran narkotika lebih kepada motif ekonomi," imbuhnya.

Syahduddi membenarkan bahwa tersangka Murtala merupakan pemain lama di pasar gelap narkoba. 

Kendati begitu, pihaknya masih akan menelusuri terkait indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin dilakukan Murtala dalam bisnis haram ini. "Kami membuat tim Satgas khusus melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan. Dari hasil penjualan narkotika ini apakah ada tindak pidana ikutan terkait dengan penjualan narkotika ini," kata Syahduddi lagi.

"Kalau itu ada maka akan kami terapkan terkait TPPU," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Menurut Suyudi, kasus peredaran narkotika itu bermula dari pengungkapan narkoba di Bandara Soekarno Hatta pada Oktober 2023 lalu.

Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial WP dan RD yang menyimpan barang bukti sabu seberat 5 kilogram di rest area Travoy kilometer 65A, Sei Rampah, Sumatera Utara.

Setelah itu, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lagi dua orang laki-laki berinisial SD, 44, dan AN, 42, dengan barang bukti 5 paket narkotika sabu seberat 5 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: