Bandar Aceh Selundupkan 110 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Jakarta
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Arioseto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Sabu seberat 100 kilogram diamankan. --
"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di culster Debang Taman Sari, Medan," kata Suyudi dalam konferensi pers.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan di culster Debang Taman Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," imbuhnya.
Menariknya dalam penangkapan ini, lanjut Suyudi, tersangka MT merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Diketahui, MT juga merupakan seorang bandar narkoba dari Aceh. Dari tangan pelaku itulah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 boks kontainer plastik yang berisikan 100 paket narkotika dengan berat 100 kilogram. "Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML di warung kopi, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," ungkap Suyudi.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: