Pemkot Imbau Tempat Hiburan Malam Surabaya Tutup Selama Ramadan
Suasana salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau kegiatan usaha di Kota SURABAYA seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub agar tutup selama Ramadan.
Imbauan juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
Aturan pelaksanaan ibadah saat bulan Ramadan ini diatur pada Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.
Aturan tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan juga diatur dalam SE tersebut.
“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” kata Eri dalam pernyataan resmi pada Jumat, 8 Maret 2024.
Kegiatan rumah biliar juga diimbau tutup selama Ramadan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus berijin dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya. Serta berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
BACA JUGA:8 Persiapan Lahir Batin Menyambut Bulan Suci Ramadan, Ada Perencanaan Keuangan Lho
Pria yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengimbau kepada pengelola gedung bioskop untuk mengubah aturan jam pemutaran film sepanjang bulan Ramadan.
Bioskop diimbau tidak memutar film mulai pukul 17.30 WIB waktu salat Magrib hingga berbuka puasa sampai waktu salat isya atau tarawih.
“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan,” jelasnya.
Peningkatan keamanan juga dilakukan dengan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.
Pengamanan akan terus dilakukan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: