Pemkot Imbau Tempat Hiburan Malam Surabaya Tutup Selama Ramadan
Suasana salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-
“Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hal yang paling penting juga larangan memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol. Selain itu juga diimbau tidak ada yang menjual dan menyalakan petasan. Agar tak terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.(Wulan Yanuarwati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: