PP Soal PNS Hampir Rampung Dibahas, Kenaikan Pangkat 3 Kali Setahun, PNS di Daerah 3T Akan Dapat Insentif

PP Soal PNS Hampir Rampung Dibahas, Kenaikan Pangkat 3 Kali Setahun, PNS di Daerah 3T Akan Dapat Insentif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas--Laman Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

HARIAN DISWAY - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berisikan manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati tahap akhir perumusan.

Rapat pembahasan progres RPP Berisikan 22 bab dengan 305 pasal ini secara virtual digelar pada Senin, 11 Maret 2024.

Dalam RPP ini, dibahas beberapa aturan tentang PNS. Meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga kewajiban yang dimiliki ASN.

BACA JUGA:Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

Salah satu aspek yang jadi perhatian adalah ketidakmerataan ASN di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menilai, talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar meninggalkan kebutuhan pegawai untuk daerah tertinggal, terdepan, maupun terluar (3T).

“Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tegas MenPANRB tersebut.


Salah Satu Pembahasan dalam Rapat Pembahasan Progres RPP Secara Virtual pada Senin, 11 Maret 2024--Laman Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Selain itu, dalam RPP tersebut juga terdapat transformasi mendasar pada aspek yang penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN atau honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelas Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menyebut bahwa RPP yang akan diimplementasikan akhir April tersebut memiliki siklus rekrutmen sebanyak tiga kali selama satu tahun dengan harapan tidak terjadinya miss data pada ASN yang meninggal atau resign maupun penggantinya. 

Lebih jelas, rapat tersebut menghasilkan progres yang signifikan dengan terpenuhinya aspek substansi peraturan hingga 100 persen yang harapannya dapat diiimplementasikan pada 30 April 2024.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” terang MenPANRB tersebut.

BACA JUGA:Netralitas ASN Jadi Akar Positif Ruang Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: laman resmi kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi