Tiga Bandit Perampas Motor dan Kalung di Jember Disikat

Tiga Bandit Perampas Motor dan Kalung di Jember Disikat

Polres Jember merilis pengungkapan tindak pidana perampasan motor dan kalung.-Humas Polres Jember-

Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP, 35, untuk membantu dalam proses penjualan.

Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook. 

Setelah transaksi dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.

“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,” terang Kapolres Jember.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan  Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: