Menyoal Stagnasi Undang-Undang Migas

Menyoal Stagnasi  Undang-Undang Migas

ILUSTRASI menyoal stagnasi Undang-Undang Migas. Peringkat investasi migas kita masih rendah. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sebenarnya yang menjadi pertanyaan sederhana bagi publik adalah, mengapa mengubah perpres dari Perpres No 9 Tahun 2013 ke Perpres 36 Tahun 2018 bisa, tapi mewujudkan Revisi Undang-Undang Migas yang hampir dua belas tahun tidak bisa? 

Mengapa organisasi-organisasi dan perorangan-perorangan yang dulu mengajukan permohonan hak uji materiel yang berujung pembubaran BP Migas tidak melakukan penilaian kritis terhadap SKK Migas saat ini? Ada apa?  Apakah SKK Migas dianggap sudah sesuai dengan pertimbangan dan amanah putusan MK? 

Sampai di manakah perkembangan hasil kajian, gagasan, dan usulan tentang pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai pengganti SKK Migas ditindaklanjuti legislatif dan eksekutif?

Semoga pemerintahan baru dan anggota DPR baru nanti lebih peka. Amin. (*) 

 

*) Didik Sasono Setyadi, ketua Pusat Kajian Lingkungan dan Energi Berkelanjutan Sekolah Pascasarjana Unair dan ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET).

 

    

  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: