Rekapitulasi Sisa 5 Provinsi, Pengumuman Hasil Pemilu Lebih Cepat Bukan Yang Pertama Kali
Masih Berlangsung Rekapitulasi Suara 5 Provinsi Tersisa, Soal Penetapan Hasil Pemilu yang Lebih Cepat Bukan Menjadi yang Pertama--YouTube KPU RI
Dalam keterangan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan hasil pemilihan umum 2024 hari ini, Senin, 18 Maret 2024 jika rekap 5 provinsi dan 1 wilayah PPLN sudah disahkan seluruhnya.
KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan hasil rekap. Rapat pleno rekapitulasi hasil suara pada 5 provinsi tersisa masih dilangsungkan hingga Senin, 18 Maret 2024 pukul 22.34 WIB--YouTube KPU RI
“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” jelas Hasyim Asy'ari saat dihubungi pada Senin, 18 Maret 2024.
Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ini berjalan dari tanggal 28 Februari dan dalam penetapannya ditargetkan selesai pada 20 Maret 2024.
Mengenai keputusan rencana penetapan hasil yang lebih cepat, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa ia berkaca dari Pemilu tahun 2019 lalu.
“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” terang Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pada hasil Pemilu 2019, hasil perolehan suara pada Pilpres dimenangkan oleh Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pada hasil rekapitulasi sementara Pemilu 2024 hingga Senin, 18 Maret 2024, Paslon Prabowo-Gibran berhasil mengungguli perolehan suara pada 31 provinsi dan 2 provinsi lainnya diungguli oleh Paslon Anies-Muhaimin dari total 33 provinsi yang sudah disahkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu ri