Rekapitulasi Sisa 5 Provinsi, Pengumuman Hasil Pemilu Lebih Cepat Bukan Yang Pertama Kali

Rekapitulasi Sisa 5 Provinsi, Pengumuman Hasil Pemilu Lebih Cepat Bukan Yang Pertama Kali

Masih Berlangsung Rekapitulasi Suara 5 Provinsi Tersisa, Soal Penetapan Hasil Pemilu yang Lebih Cepat Bukan Menjadi yang Pertama--YouTube KPU RI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih terus berlangsung hingga Selasa malam, 19 Maret 2024. 

Saat ini KPU tengah merampungkan rekap  suara pada 5 provinsi tersisa, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pengumuman hasil Pilpres 2024 bisa lebih cepat dari jadwal yakni pada Rabu, 20 Maret 2024.

Syaratnya, perhitungan suara untuk seluruh Provinsi sudah rampung.

Mengenai pengumuman hasil Pemilu yang direncanakan lebih cepat, hal ini bukan menjadi hal pertama terjadi pada di Indonesia.

BACA JUGA:Lebih Cepat! Hasil Pilpres 2024 Kemungkinan Diumumkan Hari Ini, KPU Masih Tunggu Rekap 5 Provinsi Terakhir

BACA JUGA:Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi

Pada gelaran Pemilu periode sebelumnya yakni pada tahun 2019, pengumuman resmi hasil perolehan suara nasional juga ditetapkan sebelum tenggat waktu yang disepakati.

Pengumuman penetapan hasil Pemilu yang lebih cepat dari tanggal yang ditetapkan pasca pelaksanaan proses pemilihan umum ini sah untuk dilakukan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 413 yang menyatakan sebagai berikut.

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

BACA JUGA:KPU Jabar Tetapkan Prabowo-Gibran Dominasi Jabar Dalam Pilpres 2024

BACA JUGA:Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpu ri