Lebih Cepat! Hasil Pilpres 2024 Kemungkinan Diumumkan Hari Ini, KPU Masih Tunggu Rekap 5 Provinsi Terakhir

Lebih Cepat! Hasil Pilpres 2024 Kemungkinan Diumumkan Hari Ini, KPU Masih Tunggu Rekap 5 Provinsi Terakhir

KPU Rencanakan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Dilakukan Hari Ini, Rekapitulasi Suara pada 5 Provinsi Tersisa Masih Dilangsungkan--YouTube KPU RI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Senin, 18 Maret 2024.

Menurut jadwal, penghitungan suara hasil pemilu 2024 akan dimulai pada 28 Februari 2024 dan akan berakhir pada 20 Maret 2024.

Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan jika rekap hasil penghitungan di 5 provinsi terakhir bisa selesai, maka hasil Pilpres 2024 bisa diumumkan melalui sidang pleno hari ini.  

Saat ini, KPU masih merampungkan sisa rekap perolehan suara di provinsi Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang akan direkap KPU pada rapat sidang pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional hari ini.

BACA JUGA:Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi

BACA JUGA:KawalPemilu Tak Temukan Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, Prabowo Gibran Tertinggi

Hasyim mengatakan, jika rekapitulasi suara pada semua 38 provinsi di Indonesia bisa diselesaikan, maka hasil pilpres 2024 bisa diumumkan saat itu juga. “Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Hasyim Asy’ari dilansir dari Disway.id


Hingga Minggu malam, 17 Maret 2024, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi hasil suara pada 33 provinsi. 

BACA JUGA:Banyak Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia, Pengamat: Bukti Bahwa Prabowo Dikenal Baik

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Prabowo-Gibran Menang dengan 16,7 Juta Suara

"Yang jelas target kami kan mengesahkan setiap provinsi. Soal nanti penetapan nasionalnya itu soal lain. Nanti kami akan bahas lagi di pleno," terang Anggota KPU August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta pada minggu malam. 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa dalam prinsipnya hasil Pemilu 2024 bisa ditetapkan hari ini, Senin, 18 Maret 2024 jika lima provinsi dan satu wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah disahkan seluruhnya.

"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," jelas Idham.

Proses rekapitulasi pada 5 provinsi masih dilangsungkan hingga saat ini pada rapat pleno nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com