Inilah Aturan THR untuk Mitra Grab

Inilah Aturan THR untuk Mitra Grab

Peringatan Hari Mitra Grab - Ovo yang digelar di Yogyakarta.-Grab Indonesia-

Pengusaha wajib membayarkan penuh THR para karyawannya. Pembayaran THR tidak boleh telat apalagi dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini," tegasnya.

Menurut Ida, kebutuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Oleh karena itu dengan adanya THR diharapkan bisa mengurangi beban buruh.

2. Dibagikan Paling Telat H-7 Idul Fitri

Selain tidak boleh dicicil, pembagian THR juga tidak boleh melebihi H-7 hari raya Idul Fitri. Jika melihat kalender Hijriah yang diterbitkan Kemenag, Pemerintah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April atau 11 April 2024.

Mengacu pada asumsi itu, maka pembagian THR paling lambat adalah sekitar tanggal 3 atau 4 April 2024. "THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," sebut Ida.

3. Sanksi bagi yang Melanggar

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang seharusnya dibayar ke pegawai.

"Maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar, itu timbul hak denda 5%," katanya.

Meski sudah membayar denda Haiyani mengatakan hal itu tidak melepaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Dengan kata lain, perusahaan yang melanggar aturan diwajibkan membayar denda ditambah membayar THR ke karyawan.

4. Pekerja yang Berhak Menerima THR

Ida meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan ini dengan baik. Menurutnya berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

BACA JUGA:Tema Angkutan Lebaran 2024: Mudik Ceria dan Penuh Makna

BACA JUGA:Potensi Lonjakan Pergerakan Masyarakat Mudik Lebaran 2024 Bisa Tembus 190 Juta Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: