Inilah Aturan THR untuk Mitra Grab
Peringatan Hari Mitra Grab - Ovo yang digelar di Yogyakarta.-Grab Indonesia-
"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.
Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Selain itu, pekerja dengan perjanjian harian lepas juga berhak menerima THR.
"Ada pengaturan upah 1 bulan bagi pekerja dengan perjanjian lepas. Bila pekerja punya masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Kemudian buruh dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir.
5. Kemnaker Dirikan Posko Aduan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendirikan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mulai hari ini. Posko terletak di kantor pusat Kemnaker dan bisa diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Dengan dikeluarkannya SE ini maka kami memulai kembali posko THR keagamaan. Poskonya ada di gedung sebelah (Gedung Kemnaker Pusat), nanti bisa dilihat langsung. Dan ini saya umumkan dengan SE ini maka posko THR Kemnaker telah dibuka kembali," imbuhnya.
Ida juga meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya. Ia memerintahkan posko tersebut agar diintegrasikan dengan website Kemnaker. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: