Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, CPNS 2024 Bisa Dapat Asal SK Sudah Terbit

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, CPNS 2024 Bisa Dapat Asal SK Sudah Terbit

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS ditetapkan pada Juni 2025.--Pinterest

HARIAN DISWAY - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnyaPegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

Menteri Keuangan telah menandatangani regulasi resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 tahun ini.

BACA JUGA:1,1 Juta CASN Akan Siap Diangkat Tahun Ini, BKN Targetkan CPNS selesai Juni dan PPPK Oktober 2025

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, meski tanggal pastinya belum ditentukan.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

BACA JUGA:Heboh Isu Gaji PNS Naik 16 Persen, Sri Mulyani: Tidak Ada dalam APBN 2025

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan.

Tujuan utamanya adalah membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembelian seragam, buku, dan biaya sekolah lainnya.

BACA JUGA:Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini, Begini Kata BKN

Bagaimana dengan CPNS 2024?

CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, BKD Jatim Siap Selesaikan Administrasi Tepat Waktu

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: