Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini, Begini Kata BKN

Isu kenaikan gaji PNS 16% jadi trending di awal April 2025. Publik penasaran, benarkah gaji ASN akan kembali naik tahun ini? --Pinterest
HARIAN DISWAY – Isu mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar menjadi topik hangat pada Selasa, 8 April 2025.
Anda sudah tahu, kebijakan terkait penyesuaian gaji itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan dasar hukum yang kuat bagi keputusan tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK Terbaru, CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino dikutip, Selasa 8 April 2025.
Berdasarkan ketentuan, persetujuan atas kenaikan gaji PNS berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Jelang Pilpres: Gaji ASN Naik, Disetarakan Pegawai BUMN
Pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat apabila terdapat kebijakan baru terkait penggajian PNS.
Sampai saat ini, belum terdapat perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025. Dengan demikian, ketentuan gaji PNS masih merujuk pada regulasi terakhir yang berlaku, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sebagai informasi, terakhir kali gaji ASN mengalami penyesuaian adalah pada tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 8% yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK, Semua Diangkat Tahun Ini
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: