Jelang Pilpres: Gaji ASN Naik, Disetarakan Pegawai BUMN
Para ASN apel di halaman Balai Kota Surabaya -Humas Pemkot Surabaya -
HARIAN DISWAY - Ada kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan mereka bakal disetarakan dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kenaikan itu terjadi jelang Pemilihan Presiden 2024 yang digelar Februari nanti. Kenaikan gaji ASN juga terjadi pada 2019 sebelum pilpres.
Saat itu kenaikan terjadi untuk PNS, Polri, dan TNI. Keputusan ini, yang mencakup kenaikan rata-rata sebesar lima persen.
Jelang Pilpres 2024, Pemerintah tengah menggodok rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan fokus pada perbaikan penghasilan.
RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023 sebagai pengganti UU No. 5/2014.
Dalam upaya mendukung sistem mobilitas talenta yang diamanatkan oleh UU ASN terbaru, pemerintah bertekad untuk menyetarakan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Kapolri: Semua ASN dan Personel Polri Emban Fungsi Kehumasan
BACA JUGA:Menpanrb Tegaskan Rekrutmen ASN Tidak Diadakan Setahun Sekali
Menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yudi Wicaksono, perbaikan penghasilan ini bertujuan menghilangkan ketimpangan gaji yang mungkin membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sementara banyak ASN yang ingin bergabung dengan BUMN.
"Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima. Kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," ujarnya dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023.
Dalam perbaikan ini, penghasilan ASN akan disetarakan dengan gaji pegawai BUMN, dan sistem penggajian baru akan melakukan benchmarking penghasilan di BUMN setiap tiga tahun sekali.
"Kita akan terus keep up dengan mereka," kata Yudi.
Selain itu, skema remuneration mix baru akan diperkenalkan, di mana gaji tetap ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Komponen penghasilan ASN terbesar adalah gaji dengan porsi 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas (learning) sebesar 5 persen," lanjutnya.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar Tes CPNS Capai 2,4 Juta Orang, Men PAN-RB Jamin Tidak Ada Kecurangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: