Inilah Aturan THR untuk Mitra Grab
Peringatan Hari Mitra Grab - Ovo yang digelar di Yogyakarta.-Grab Indonesia-
HARIAN DISWAY - Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/mitranya. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Ditegaskan lagi dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk Grab Indonesia, pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran. Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada.
BACA JUGA:Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
BACA JUGA:Kapan THR ASN Cair di Lebaran 2024? Ini Ketentuan Tanggal dan Besarannya..
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan dua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski hubungan kerjanya adalah kemitraan. "Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR)," kata Indah, Selasa, 19 Maret 2024.
Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik atau pengiriman paket untuk menyosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.
Selain untuk ojol dan kurir, Kemnaker juga mengumumkan aturan lengkap pembagian THR 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.
Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomoor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja buruh. Ini tegas diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh di perusahaan," papar Ida.
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Terapkan One Way Pada Lebaran 2024, Simak Jadwal Lengkapnya
1. THR Tidak Boleh Boleh Dicicil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: