Contraflow dan Ganjil Genap Berlaku Mulai Lebaran 2024, Cek Tanggal dan Titiknya!

Contraflow dan Ganjil Genap Berlaku Mulai Lebaran 2024, Cek Tanggal dan Titiknya!

Gerbang Tol Jakarta Cikampek-Jasamarga-Jasamarga

Jakarta, HARIAN DISWAY - Pengaturan lalu lintas contraflow dan ganjil genap akan disiapkan Korlantas Polri menjelang libur Lebaran 2024. Penerapan pengaturan lalin ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan Polri bersama dengan Kemenhub dan Kementrian PUPR.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, kendaraan yang dapat beroperasi di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal dan titik yang disepakati dalam SKB.

“Bila tanggalnya genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan,” terang Aan dikutip dari web resmi Humas Polri pada Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Terapkan One Way Pada Lebaran 2024, Simak Jadwal Lengkapnya

Titik awal ganjil genap dimulai di Km 0 Tol Cawang dan berakhir di Km 414 Tol Semarang-Batang.

Ganjil genap untuk arus mudik akan terbagi menjadi 2 sesi, berlaku sejak  5 April pukul 14.00 WIB hingga 7 April pukul 00.00 WIB dan  8 hingga 9 April pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.

Ganjil genap untuk arus balik akan berawal di  Km 414 Tol Semarang-Batang sampai  Km 0 Tol Cawang.

Terbagi kedalam 3 sesi, yakni 12 April pukul 14.00 sampai 00.00 WIB, 13 April pukul 08.00 sampai 00.00 WIB, dan 14 hingga 16 April, pukul 14.00 sampai 08.00 WIB.

BACA JUGA:Resmi! Baleg DPR bersama Mendagri Sepakati RUU DKJ Menuju Paripurna Terdekat

Contraflow akan berlaku selama 12 hari lamanya, mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024. Titik awal contraflow berada di Km 36 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan berakhir di Km 72 Tol  Cikopo-Palimanan (Cipali).

Pengaturan contraflow untuk arus mudik akan berlaku tanggal 5 April pukul 14.00 WIB hingga 11 April pukul 00.00 WIB, sedangkan untuk arus balik akan berlaku tanggal 12 April pukul 14.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polri