Resmi! Baleg DPR bersama Mendagri Sepakati RUU DKJ Menuju Paripurna Terdekat
Penandatanganan RUU DKJ oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat yang digelar Senin, 18 Maret 2024 lalu. --YouTube tvrparlemen
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus JAKARTA (DKJ) resmi akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Keputusan ini disetujui Badan Legislasi (Badan Legislasi) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rapat yang digelar Senin, 18 Maret 2024 lalu hadir Mendagri Tito Karnavian, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Ketua Panja Baleg RUU DKJ Achmad Baidowi bersama jajaran, dan Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama isu terkait proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab,” ujar Supratman, dikutip dari laman resmi DPR RI pada Selasa, 19 Maret 2024.
BACA JUGA: DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Akan Lemahkan Daya Beli Masyarakat
Sebanyak mayoritas 8 fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 fraksi menolak, yakni fraksi PKS. F-PKS menilai publik belum dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ. Rendahnya partisipasi masyarakat dapat melemahkan legitimasi undang-undang tersebut.
“Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022 lalu. F-PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU DKJ yang tergesa-gesa,” ujar Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar.
Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi tercapainya kesepakatan RUU DKJ. Diketahui, terdapat beberapa poin krusial yang disorot publik terkait RUU DKJ. Salah satunya adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat.
Poin penting lain yang menjadi pembahasan dalam rapat ini adalah ketentuan umum tentang kawasan aglomerasi, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan.
BACA JUGA: Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Irit Bicara
“Terrdapat pula poin tentang kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang, kerjasama dalam dan luar negeri, masalah pendanaan, peraturan mengenai kawasan aglomerasi, kelembagaan dewan aglomerasi, pengaturan aset, dan peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” terang Tito. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr ri