Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik

Sejumlah mobil plat merah yang parkir di Jalan Sedap Malam, lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis, 21 Maret 2024.-Moch Sahirol Layeli-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Budaya mudik saat hari raya Idul Fitri sudah lumrah dilakukan masyarakat Indonesia. Seluruh moda transportasi publik laris diburu para pemudik.  Penjualan tiket moda transportasi ludes dibeli jauh-jauh hari. 

Alhasil, opsi mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil dilakukan. Nah, mobil dinas juga menjadi potensi dan sasaran digunakan para pemudik. Ini yang dilarang.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis, 21 Maret 2024.

Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kegiatan kedinasan saja. Mobil dinas tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi digunakan untuk mudik lebaran. Mobil dinas harus digunakan untuk keperluan melayani masyarakat.

BACA JUGA:Rapor Kinerja Pemkot Surabaya 2023, Ini Catatan Reni Astuti..

BACA JUGA:Pindahkan Ratusan Lansia, Pemkot Surabaya Segera Bangun Panti Griya Wreda di Babat Jerawat Pakal Tahun Ini Juga

"Jangankan lebaran, tidak lebaran pun tidak boleh. Kecuali luar kota dalam rangka tugas," tegasnya. 

Maka, menjelang libur lebaran, mobil dinas akan segera dimasukkan dan dikumpulkan semuanya di Balai Kota Surabaya. Sehingga tak ada oknum yang menyalahguankan fasilitas pemerintah tersebut.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya R. Rachmad Basari menegaskan jika ada yang masih nekat menggunakan mobil dinas, konsekuensinya akan diberikan sanksi. Tentu, sanksi diberikan sesuai dengan level pelanggaran. Mulai dari ringan hingga berat. 

"Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan. Apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar," jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: