Kemenkumham Jatim Ajak Pemda Bangun P2HAM
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memimpin deklarasi pencanangan P2HAM di Aula Raden Wijaya, Kamis, 21 Maret 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY-- Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satuan kerja jajaran. Melainkan juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/pemkot.
Hal itu ditandai dengan kegiatan Pencanangan P2HAM yang diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemda di Aula Raden Wijaya, Kantor Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Kamis, 21 Maret 2024. Kegiatan ini digelar secara hybrid baik langsung maupun daring.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menegaskan amanat pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Yakni Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Safari Ramadan Perdana, Kakanwil Harap Kualitas Diri Pegawai Meningkat
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memberi sambutan dalam acara deklarasi pencanangan P2HAM di Aula Raden Wijaya, Kamis, 21 Maret 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-
Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023, diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham, tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah pemda dan OPD-nya," terang Heni. Pada tahun lalu, sebanyak 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.
Hasilnya, sebanyak 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM. Ia berharap tahun ini semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM.
BACA JUGA:Dua Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat
Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa sudah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencanangkan P2HAM.
"Kami tentu langkah ini bisa diikuti oleh Pemprov Jatim dan jajarannya," tuturnya. Hal ini dikarenakan tahapan penilaiannya sudah disimplifikasi menjadi empat tahapan saja. Indikatornya beririsan dengan pembangunan ZI maupun pelayanan kelompok rentan.
Namun, tim penilai akan melibatkan seluruh unit eselon I Kemenkumham beserta staf ahli, termasuk Ombudsman RI dan akademisi. Juga akan melibatkan kemendagri, pemkot dan pemprov, agar tim penilai lebih terbuka.
Para peserta deklarasi pencanangan P2HAM di Aula Raden Wijaya, Kantor Kemenkumham Jatim.-Humas Kemenkumham Jatim-
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Pastikan Pelayanan Publik Selama Ramadan Tetap Berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: