Resmi Terima Gugatan Amin, MK Optimis Selesaikan Sengketa Pilpres Selama 14 Hari

Resmi Terima Gugatan Amin, MK Optimis Selesaikan Sengketa Pilpres Selama 14 Hari

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK pada Kamis, 21 Maret 2024-MK RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima gugatan hasil Pilpres 2024 dari koalisi pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Gugatan tersebut sebelumnya telah dilayangkan ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 oleh Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN. Hanya beberapa belas jam setelah pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh KPU

Tim kuasa hukum AMIN mendatangi Gedung 3 MK untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah diajukan secara daring.

MK secara resmi juga menyatakan menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres) dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1.

BACA JUGA:Anies-Gus Imin Lepas THN Amin Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. MK optimis bisa menyelesaikan perkara sengketa Pilpres sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Terkait masuknya gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menuntaskan sengketa Pilpres sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau selama 14 hari kerja.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Ketua MK Suhartoyo.

BACA JUGA:MK Hapus Pasal 'Pasal Karet' Penyebaran Berita Bohong, Haris Azhar dkk Menang!

Dalam penyelesaian permohonan ini, Suhartoyo menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang akan menghabiskan waktu selama beberapa hari.

Dua hari pertama akan diperuntukkan untuk penyampaian permohonan oleh pemohon. Selanjutnya, satu hari akan digunakan untuk mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait pada pagi dan sore hari.

Kemudian akan ada sesi pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

BACA JUGA:Anies-Muhaimin Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Tetap Gugat ke MK

Setelah itu, dua hari berikutnya akan digunakan untuk Registrasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) guna pemanggilan pihak-pihak yang berperkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: