MK Hapus Pasal 'Pasal Karet' Penyebaran Berita Bohong, Haris Azhar dkk Menang!

MK Hapus Pasal 'Pasal Karet' Penyebaran Berita Bohong, Haris Azhar dkk Menang!

Salah satu informasi hoaks yang disebarkan di website noldua.com--

JAKARTA, HARIAN DISWAYMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, AJI Indonesia, dan YLBHI. MK membatalkan Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang dianggap sebagai "pasal karet" dalam menjerat penyebar berita bohong.

Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dianggap tidak relevan lagi di era digital saat ini, di mana masyarakat mudah mengakses informasi tanpa mengetahui kebenarannya. MK juga menilai pasal tersebut tidak memiliki ukuran jelas soal "keonaran" dan rentan multitafsir.

"Ketidakjelasan makna 'keonaran' dapat menyebabkan seseorang yang menyebarkan berita bohong tidak diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi, sehingga masyarakat tidak dapat bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah," kata hakim MK Arsul Sani di dalam persidangan perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 yang digelar di gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.

Kemenangan Haris Azhar dkk

 

Pembatalan pasal-pasal ini merupakan kemenangan bagi Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, AJI Indonesia, dan YLBHI, serta bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Anies-Gus Imin Lepas THN Amin Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

BACA JUGA:Gercep, Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan PHPU ke MK Pagi Ini

"Mahkamah berpendapat unsur 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan' yang termuat dalam pasal 14 dan pasal 15 UU 1/1946 dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi 'pasal karet' yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum," lanjut hakim MK Arsul Sani

Selain itu, lanjut Arsul, tidak ada ukuran jelas soal keonaran dalam pasal itu. Penggunaan kata keonaran dalam pasal tersebut justru rentan menimbulkan multitafsir.

Sebab, keonaran memiliki beragam arti di KBBI, yakni mulai kegemparan, kerusuhan, dan keributan, yang menurut MK memiliki gradasi berbeda-beda.

Sementara dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Juga pengejawantahan dari partisipasi publik. Yang tentu saja bukan serta merta dapat dianggap sebagai unsur penyebab keonaran sehingga ditindak aparat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: