MK Hapus Pasal 'Pasal Karet' Penyebaran Berita Bohong, Haris Azhar dkk Menang!

MK Hapus Pasal 'Pasal Karet' Penyebaran Berita Bohong, Haris Azhar dkk Menang!

Salah satu informasi hoaks yang disebarkan di website noldua.com--

BACA JUGA:Anies-Muhaimin Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Tetap Gugat ke MK

BACA JUGA:Kurang 193 ribu Suara, PPP Out dari Senayan dan Siapkan Gugatan ke MK

Dengan kata lain, kata Enny, jika seseorang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun meski berita atau pemberitahuan tersebut masih diragukan kebenarannya. Kemudian, berita atau pemberitahuan tersebut menimbulkan diskursus di ruang publik.

Seharusnya diskusi tersebut tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang langsung dapat diancam dengan hukuman pidana.

MK juga mengatakan unsur 'kabar tidak lengkap atau berkelebihan' dalam pasal yang diuji sama saja dengan pemaknaan unsur 'pemberitahuan bohong'.

Hal itu membuat tumpang tindih dalam pengaturan norma pasal 15 UU 1/1946. Apalagi tidak ada gradasi atau tingkat keakuratan dalam penerapan norma tersebut.

"Norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Enny.

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Pemilu, Prabowo Bukber di Kertanegara

BACA JUGA:Anies-Gus Imin Lepas THN Amin Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU 1/1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 UU 1/1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: