Kurang 193 ribu Suara, PPP Out dari Senayan dan Siapkan Gugatan ke MK

Kurang 193 ribu Suara, PPP Out dari Senayan dan Siapkan Gugatan ke MK

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi saat menjawab pertanyaan dari rekan media--

HARIAN DISWAY - Akhirnya, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat nasional rampung pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pemenang pilpres maupun pileg.

Jumlah parpol yang lolos ke Senayan berkurang dari Pileg 2019. Ya, KPU menetapkan hanya 8 parpol yang sukses mendapat kursi di DPR RI. Dan inilah yang luput dari prediksi berbagai lembaga survei: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terusir dari Senayan.

Parpol berlogo kakbah itu gagal lolos memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen atau 6.071.865 suara.

Sedangkan, PPP hanya bisa meraih 5.878.777 suara atau 3,8 persen. Hanya kurang 193.088 suara saja.

BACA JUGA:Anies-Muhaimin Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Tetap Gugat ke MK

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan sangat terkejut dengan fakta PPP tidak lolos ke Senayan. Bukan saja karena PPP merupakan partai tradisional yang sudah ada sejak zaman pra-reformasi.


KURANG 193 ribu suara, PPP out dari Senayan dan siapkan gugatan ke MK. Foto: Ketua Umum PPP M Mardiono ketika menyapa warga Papua.-DPP PPP-

"Karena hasil rekapitulasi bertentangan, tidak sesuai, atau berbeda dengan data internal kami," jelas pria yang disapa Awiek itu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 20 Maret 2024.

Meski begitu, kata Awiek, PPP tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Maka, daripada marah-marah dan berkoar-koar di media, pihaknya akan menempuh jalur konsititusional.

BACA JUGA:Gercep, Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan PHPU ke MK Pagi Ini

BACA JUGA:Diumumkan Hari Ini oleh KPU, Prabowo-Gibran Kuasai 36 Provinsi

Ya, PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, pihaknya hanya punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Itu juga yang akan dipenuhi oleh PPP.

"Dalam gugatan nanti, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang," tandas Awiek.

Dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04 persen atau melampaui ambang batas parlemen. Ada selisih 100-150 ribu suara. Ia pun ingin membuktikan pergeseran suara itu di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: