Berikan Dukungan pada UMKM, Presiden Jokowi Jelaskan Skema Pembiayaan Modal

Berikan Dukungan pada UMKM, Presiden Jokowi Jelaskan Skema Pembiayaan Modal

Presiden Jokowi menjelaskan tentang KUR memiliki skema pembiayaan yang berbeda-beda. Ia juga menjelaskan beberapa skema pembayaran yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk pembiayaan modal. --Freepik

HARIAN DISWAY -  Dalam kunjungannya ke Pasar Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Presiden Jokowi mendapatkan keluhan masyarakat tentang pembiayaan modal

Yakni tentang kesulitan dalam akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Oleh karena itu, Presiden Jokowi menjelaskan tentang KUR memiliki skema pembiayaan yang berbeda-beda.

Presiden Jokowi juga menjelaskan beberapa skema pembayaran yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk pembiayaan modal. "Untuk skema pembiayaan KUR ini bunganya hanya 6 persen per tahun untuk yang butuh modal Rp 500 juta," katanya.

BACA JUGA: Sulitnya UMKM Tembus Pasar Ekspor: Salah Resep Dapur atau Salah Toko?

Selain KUR, Presiden Jokowi menjelaskan tentang skema pembiayaan lain yang dapat digunakan. Ada program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Pinjaman yang disediakan dalam program tersebut mencapai hingga Rp 10 juta.

PNM Mekaar menyediakan dari Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 7 juta dengan sistem gandeng renteng. Lalu ada program UMi yang menyediakan peminjaman lebih kecil untuk mendukung usaha ultra mikro. 

Presiden Jokowi menegaskan bahwa program-program tersebut dirancang supaya mudah diakses dan tanpa jaminan. Jadi program pembiayaan modal tersebut memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan modal. 

Presiden Jokowi juga merasa bahwa masyarakat belum teredukasi dengan baik tentang cara mengakses berbagai fasilitas pembiayaan yang telah disediakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:KPPU Tekankan Pentingnya Peran Penyuluh Kemitraan UMKM dalam Pengawasan Kemitraan

“Hanya masyarakat mungkin belum terinformasi dengan baik. Ini sebetulnya bisa ke bank, bisa ke lembaga PNM Mekaar, bisa ke UMi, banyak sekali yang bisa asal usahanya produktif, tanpa agunan,” jelas Presiden Jokowi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: website kemenkeu