Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran?
Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran.-MK-
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01), terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan dari Pemohon.
Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
"Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menjawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya," ujar Anies, yang didampingi oleh pasangannya, Muhaimin dikutip dari laman resmi MK, Minggu, 31 Maret 2024.
Kecurangan dalam Pemilu menjadi fokus dalam sidang tersebut. Bambang Widjojanto, selaku kuasa hukum Pemohon, menyampaikan pokok-pokok permohonan.
BACA JUGA:Dewan Soroti Jumlah THR Karyawan Non ASN Pemkot Surabaya; Seharusnya Bisa lebih!
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Hadiri Bukber Partai Golkar, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK
Pemohon menuding bahwa hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Paslon 02), diperoleh melalui cara yang melanggar prinsip-prinsip pemilu, seperti kebebasan, kejujuran, dan keadilan.
Bambang menjabarkan berbagai modus kecurangan yang dilakukan, termasuk intervensi kekuasaan, penggunaan lembaga kepresidenan, dan manipulasi dalam proses pemungutan suara.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti pencalonan Gibran sebagai cawapres yang dianggap tidak sah oleh KPU. Menurut Pemohon, KPU menerima pencalonan Gibran tanpa memenuhi syarat usia sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Mereka juga menuduh adanya dukungan yang signifikan dari pihak presiden, menteri, dan pejabat daerah terhadap Paslon 02, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum, membatalkan pencalonan Paslon 02, dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Paslon 02.
Sidang dilanjutkan pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan dari Paslon 02, Prabowo-Gibran. MK memutuskan untuk melanjutkan sidang guna menemukan penyelesaian atas perselisihan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: