Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran?

Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran?

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran.-MK-

BACA JUGA:Anies Soroti Penyimpangan dalam Sidang Gugatan PHPU yang Mempengaruhi Integritas Demokrasi

BACA JUGA:Anies-Gus Imin Lepas THN Amin Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

Tanggapan Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan ada peluang MK mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan sengketa pilpres para pihak)," ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan.

Fadli menjelaskan bahwa ada beberapa variabel yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya perubahan dalam komposisi hakim MK: tanpa Anwar Usman.

Alasan lain yang ditekankan adalah terkait kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai normatif.

"Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan, yang bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, tapi sudah banyak praktik kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

"Ini sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sudah dibicarakan di mana-mana," ucapnya.

Fadli juga mempertanyakan mengapa tidak dimungkinkan bagi jajaran Bawaslu untuk memeriksa ulang proses verifikasi tersebut.

Dengan banyaknya drama dan skandal di pemilu 2024, gugatan Anies-Muhaimin bisa saja dikabulkan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: