Anies Soroti Penyimpangan dalam Sidang Gugatan PHPU yang Mempengaruhi Integritas Demokrasi

Anies Soroti Penyimpangan dalam Sidang Gugatan PHPU yang Mempengaruhi Integritas Demokrasi

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 mengalami serangkaian penyimpangan yang mencoreng integritas demokrasi Indonesia. -Intan Afrida Rafni-DISWAY

HARIAN DISWAY – Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyoroti terdapat intervensi kekuasaan dalam berbagai bentuk pada pelaksanaan Pilpres 2024.

Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam gugatannya Anies mengatakan terdapat intervensi kekuasaan yang terus menggerus independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menjawab jawabannya, tidak.” tegas Anies pada Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA: MK Jamin Tak Bakal Terjadi Deadlock Putuskan Gugatan Pemilu 2024

Ia mengkritik bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 mengalami serangkaian penyimpangan yang mencoreng integritas demokrasi Indonesia.

Anies menyoroti bagaimana intervensi kekuasaan merambah ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada mantan Ketua MK Anwar Usman.

Anies berpendapat bahwa ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara dan demokrasi berada dalam bahaya yang nyata.

Calon Presiden nomor urut 1 tersebut menyebutkan beberapa penyimpangan menjadi penyebab terjadinya intervensi yaitu adanya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA: PPP Yakin Lolos ke Senayan Lewat Gugatan MK

Anies juga menyampaikan keprihatinan terkait penggunaan aparat di berbagai daerah dan penyalahgunaan dana bantuan sosial selama masa Pemilihan Presiden.

Dalam permohonan pendahuluan gugatan sengketa pilpres yang disampaikan Anies, ia juga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koreksi penyelenggaraan Pilpres yang mana apabila tidak melakukan tindakan tersebut maka penyimpangan tersebut akan dianggap suatu yang normal dan menjadi karakter bangsa.

“Bila kita tidak melakukan koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa” tutur Anies. (Rifa Zahra Fadhila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: