Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

Sandra Dewi dikabarkan akan diperiksa terkait kasus korupsi PT Timah senilai Rp 271 triliun- Instagram @sandradewi88-

HARIAN DISWAY - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2024 menggeledah rumah tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta.

Meski demikian, ia belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan tersebut karena masih berlangsung.

“Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Heboh Kasus Korupsi Harvey Moeis, Alasan Sandra Dewi Tidak Foto Depan Jet Pribadi Disorot Lagi

BACA JUGA:Ini Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Tersangka Korupsi Timah

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah komoditas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penghentian telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa enam orang Saksi, salah satu dari saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka, kata Kuntadi. di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.

Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024, tambahnya.

Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam kasus ini sebagai penghubung. Kuntadi mengatakan sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.  

Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: