Kurator BHP Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tim Kurator BHP Surabaya gali potensi kepailitan PT Rizki Robbi Izzati, Selasa, 2 April 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-
NGANJUK, HARIAN DISWAY— Tim kurator Balai Harta Peninggalan atau BHP Surabaya terus menggali potensi harta pailit milik PT Rizki Robbi Izzati (RRI). Yakni melalui pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dipimpin langsung oleh Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning serta koordinasi dengan PT Sumber Ayem Makmur (SAM), Selasa, 2 April 2024.
“PT SAM merupakan pengembang perumahan Tanjung Green Regency yang terletak di Desa Sukorejo, Nganjuk," ujar Hendra. Sebelumnya, lanjut Hendra, tim kurator telah melakukan pemberesan dengan menjual beberapa bidang tanah yang terletak di lokasi perumahan Tanjung Green Regency.
Namun, kata Hendra, masih dimungkinkan terdapat beberapa bidang tanah yang disinyalir merupakan aset dari PT. Rizki Robbi Izzati. Menurutnya, untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil terhadap bidang-bidang tanah yang belum teridentifikasi tersebut, tim kurator telah menetapkan strategi dan target.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Usulkan 16.608 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri
"Pada triwulan kedua ini kami targetkan dapat memetakan potensi harta pailit di perumahan tersebut, diawali dengan melihat data site plan yang dimiliki PT SAM," urai pria asli Medan tersebut.
Dalam kesempatan itu, tim kurator bertemu dengan Anggota Tim Pengembang Perumahan Tanjung Green Regency, Prasetyo. Berdasarkan penuturannya, dari ratusan bidang yang telah berhasil terjual, beberapa telah dijual oleh tim kurator.
"Diperkirakan masih terdapat 30 bidang yang kemungkinan besar atas nama PT RRI," tegas Hendra. Meski begitu, perjuangan tim kurator di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jatim ini tak serta merta mulus.
kBACA JUGA:Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Edisi Ramadan Tim Ditjen Pemasyarakatan
Salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah adanya sertifikat terhadap bidang tersebut dahulu diambil paksa oleh para mitra dari PT RRI pada awal kepailitan. "Mengingat ada kekhawatiran para pemegang sertifikat yang tidak mendapatkan pengembalian atas investasi mereka pada PT RRI," jelas Hendra.
Kedepannya, Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat. Terutama untuk melakukan penerbitan sertifikat pengganti. Setelah mendapatkan site plan terbaru dari pihak pengembang.
"Namun kami tetap berharap agar masyarakat pemegang sertifikat atas nama PT RRI dapat menyerahkan sertifikat secara sukarela kepada kurator dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang kepailitan," tutup Hendra. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: