BHP Surabaya: Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris

BHP Surabaya: Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris

Sosialisasi BHP Surabaya terkait pentingnya pengecekan dan pendaftaran wasiat dalam pembuatan SKW.-Kemenkumham Jatim-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Balai Harta Peninggalan (BHP) telah berusia 400 tahun. Dan konsisten mensosialisasikan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. 

Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa, 17 Juli 2024. Mengusung tema “Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris.”

Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat delapan tugas dan fungsi BHP. Yakni Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.

BACA JUGA:Optimalisasi Sinergi BHP Surabaya dan Stakeholder Palangka Raya untuk Cegah Penyembunyian Aset Kepailitan

Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan penggolongan.

Artinya, pembuatan SKHW tidak lagi dikhususkan untuk keturunan Timur Asing Non-Tionghoa. Melainkan seluruh warga negara Indonesia.

Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning mengungkapkan bahwa pluralisme dalam Hukum Waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia. 

BACA JUGA:Menuju WBK, Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP untuk Tingkatkan Pelayanan Keperdataan

“Apabila terjadi sengketa, maka para pihak dapat mencari keadilan di pengadilan negeri atau pengadilan agama, sesuai dengan Kompetensi Absolut Pengadilan terkait,” ungkapnya.

Guna meminimalisir konflik yang diakibatkan pluralisme hukum waris melalui wasiat, tentunya wasiat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya untuk pihak-pihak yang terhalang. 

BACA JUGA:Kurator BHP Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI

Contohnya, perbedaan agama antara pewaris dengan anak/istri, anak angkat (khusus Hukum Waris Islam/yang dokumen pengangkatan anak belum sah) dan anak yang terhalang oleh Pewarisan Adat (khusus Hukum Waris Adat).

Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh pakar di bidangnya masing-masing. Yakni Ronny Winarno, selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan; Riduan, selaku Hakim Pengadilan Agama Pasuruan; dan Yophie Yudho Nugroho, selaku Analis Hukum Muda pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: