Hasto Ngotot Ingin Jokowi Dihadirkan di MK
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto.-jpnn-
Terkait seorang presiden dihadirkan dalam sidang MK, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, yang dipersoalkan bukan bisa atau tidaknya presiden hadir dalam persidangan di MK.
Menurut dia, presiden bisa dihadirkan melalui surat oleh MK. Meski tak hadir fisik, Kepala Negara bisa menyampaikan keterangannya ke MK melalui surat tersebut. "Misalnya. Atau membenarkan. Jadi sesuai dengan kebutuhan di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Hasto Sampaikan 3 Pesan Kunci Ganjar Pranowo di Lampung, Wanti-Wanti Suara Tidak Dicolong
BACA JUGA:Gibran Diumumkan Jadi Kader Golkar Hari Ini, Hasto: Saya Sudah Ditelepon Ketum Golkar
Surat di bawah sumpah itu seperti Pak Roy Suryo sebagai ahli telematika. Dia diminta oleh MK untuk menyampaikan surat di bawah sumpah tentang apa yang dia saksikan sebagai ahli," ujar Kaka ditemui di lokasi yang sama.
"Nah presiden tentu saja, dia menyampaikan keterangan dengan surat di bawah sumpah. Itu ada di dalam teknis hukumnya. Surat disampaikan artinya, apakah suratnya melekat dengan sumpah presiden, atau surat di bawah sumpah dengan ini. Saya menyatakan dengan sebenarnya," katanya lagi.
Kaka mengatakan, presiden mengutus perwakilannya melalui surat tersebut.
Menurut dia, empat orang menteri yang dihadirkan dalam persidangan pada Jumat lalu juga tidak atas nama presiden. "Atau yang diperintahkan oleh presiden atas nama presiden. Kemarin kan tidak ada yang atas nama presiden. Menteri semua. Jadi kalau tidak hadir dan tidak kemudian diberikan kesempatan, ada kerugian juga dari pihak presiden untuk menjawab tudingan itu. Jadi kita harus spare juga supaya benar enggak sih," ujar Kaka.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa surat itu bisa disampaikan ke MK maupun balasan bisa disampaikan pihak presiden sebelum tahapan kesimpulan. "Iya, sebelum kesimpulan bisa memungkinkan. Tapi itu sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi sendiri dibutuhkan atau tidak," kata Kaka.
Sebagai informasi, MK telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa, 16 April 2024sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin, 22 April 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: