Meski Sudah All In, Gus Muhdlor Tetap Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Aliran Uang

Meski Sudah All In, Gus Muhdlor Tetap Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Aliran Uang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat, 16 Februari 2024-Ist-

JAKARTA, HARIAN DISWAY— Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditetapkan tersangka oleh tim penyidik KPK, Selasa, 16 April 2024. 

Penetapan tersangka ini bahkan hanya berselang persis dua bulan dengan pemeriksaan pertamanya di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 16 Februari 2024.

Gus Muhdlor diduga kuat telah memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

“Bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 16 April 2024.

Ali membeberkan bahwa penetapan tersangka itu tentu berdasarkan pada analisa. Yakni melalui keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, hingga alat bukti yang telah dikantongi penyidik. 

Penyidik pun menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. Kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.  

BACA JUGA:Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Hat-trick Tersandung Kasus Korupsi

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali. Kini, KPK terus melanjutkan penyidikan. Ali bakal mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap

Seperti diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024.

KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang mata asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tumbang 2-0 dari Qatar di Laga Pembuka Piala Asia U-23 2024

Berdasarkan temuan awal, potongan dana insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo itu dikumpulkan oleh Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang kini masih ditetapkan tersangka. Dana itu disebut-sebut untuk kepentingan bupati.

Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: