Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, THN Prabowo Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, THN Prabowo Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

Jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2024, THN Prabowo yakin MK tolak permohonan Anies-Ganjar. --YouTube Mahkamah Konstitusi RI

"Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden," lanjutnya.

BACA JUGA: Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," paparnya. 

Rapat permusyawaratan hakim (RPH) juga tengah dilaksanakan sejak terselesaikannya sidang pemeriksaan keterangan saksi, ahli, dan bukti. Delapan hakim MK tengah mempertimbangkan hasil seluruh sidang pemeriksaan.

Bahkan, terdapat juga ajuan amicus curiae dari banyak pihak terkait Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini.

BACA JUGA: Feri Amsari: MK Belum Tuntas Ungkap Semua Dalil Kecurangan

Sementara itu, menunggu hasil putusan MK, THN Prabowo-Gibran yakin bahwa MK menolak permohonan PHPU dari Paslon nomor urut 01 dan 03.

Ketua tim pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra berharap agar sidang sengketa dan rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai melalui putusan MK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri