Sudah Lewat Tenggat, Permohonan Amicus Curiae ke MK Masih Terus Bertambah

Sudah Lewat Tenggat, Permohonan Amicus Curiae ke MK Masih Terus Bertambah

Amicus Curiae MK Masih Bergulir Meskipun Sudah Lewat Tenggat, Total 48 Permohonan, Ada Megawati hingga Aktivis Reformasi 98--Mahkamah Konstitusi RI

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Megawati mengajukan amicus curiae ini untuk turut serta dalam mengawal demokrasi dan melawan penyalahgunaan kekuasaan.

Ada juga Aktivis Reformasi 98 yang ikut menyampaikan amicus curiaenya.

Dalam permohonan tersebut, Aktivis Reformasi menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya terhadap kondisi bangsa yang kembali ke titik nadir.

Ini membuat mereka terpanggil untuk meluruskan sejarah yang sangat melenceng dari semangat reformasi 1998.

Dari data yang dihimpun Harian Disway, sudah ada 48 permohonan amicus curiae yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat, 19 April 2024. Antara lain:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi),
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
  3. TOP GUN,
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM,
  6. Pandji R Hadinoto,
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll,
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA,
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto,
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
  13. Stefanus Hendriyanto,
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL),
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION,
  16. Reza Indragiri Amriel,
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan,
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta),
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia,
  20. M Subhan,
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM),
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub,
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman,
  24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM,
  25. Impian Indonesia,
  26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit,
  27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia,
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara,
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri,
  30. JB Soebtoro,
  31. Henry Sitanggang & Partners,
  32. Sutarno dan Wisran,
  33. Aktivis Reformasi 98,
  34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI),
  35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi,
  36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur,
  37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid,
  38. Barikade 98,
  39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe,
  40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana,
  41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi,
  42. Ir. Ezrinal Azis MSc,
  43. Dr. Henrykus Sihaloho,
  44. Perhimpunan Pemuda Madani,
  45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia,
  46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN),
  47. Luckfi Nurcholis,
  48. Bambang Prasanto,

Hingga saat ini, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap perkara PHPU presiden tersebut.

Pengucapan putusan perkara akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024. Melihat daftar di atas, animo masyarakat terhadap perkara sengketa Pilpres memang sangat tinggi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri