Perlawanan Ketiga Megawati

Perlawanan Ketiga Megawati

ILUSTRASI Megawati melakukan perlawanan ketiga terhadap Jokowi dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae di persidangan sengketa Pilpres 2024.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BELUM ADA tanda-tanda Presiden Jokowi bersilaturahmi ke Megawati Soekarnoputri seperti Lebaran-Lebaran sebelumnya. Yang muncul, malah Megawati mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua umum PDIP itu mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus sengketa pilpres. Tapi, atas nama pribadi sebagai warga negara. 

Dia memberikan opini, pandangan, dengan harapan agar muncul putusan yang adil. Berharap supaya para hakim konstitusi menjadi negarawan. Dalam istilah Mega, bukan palu godam, melainkan palu emas. 

BACA JUGA: Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Pro dan kontra juga. Ada yang berpendapat bahwa amicus curiae itu arena kelompok netral. Arena kelompok tak beperkara. Seperti yang dilakukan kelompok mahasiswa, kelompok masyarakat, dan asosiasi ahli hukum. 

Sementara itu, Mega bagian dari pemohon (pasangan 03) yang ingin membatalkan hasil pilpres karena dinilai penuh kecurangan. 

Langkah Mega itu harus dilihat sebagai perlawanan terhadap situasi pemilu yang dinilai penuh dengan intervensi Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Soekarno Putri di MK: Mendukung Keadilan Seperti Kasus Prita Mulyasari

Sikap kritis Mega itu dimuat di harian Kompas. Intinya, menanti sikap kenegarawanan para hakim MK, apakah membiarkan proses pilpres yang nepotisme dan melanggar etika. 

Hubungan dingin keduanya bukan hanya pada proses pilpres kali ini. Yang harus diingat, Mega pernah dua kali menghentikan manuver pendukung Presiden Jokowi.

Pertama, ketika pendukung Jokowi yang dimotori Menteri Luhut, Menteri Bahlil, dan para menteri merangkap ketua umum parpol, yakni Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN), ingin menjadikan Jokowi  presiden tiga periode. Tentu dengan mengubah konstitusi lewat amandemen.

BACA JUGA: Tak Hanya IALA dan Megawati, Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK: Soroti Empat Poin Penting

Langkah itu langsung berhenti karena Mega tak mendukung. Ketua umum partai terbesar di parlemen tersebut menganggap manuver Bahlil cs melanggar konstitusi.

Kedua, Mega menghentikan upaya memperpanjang masa jabatan Jokowi. Tambah dua atau tiga tahun. Pelakunya, kelompok yang sama juga. Luhut, Bahlil, Airlangga, dan Zulkifli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: