MK Tolak Dalil Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024: Tidak Ada Korelasinya dengan Perolehan Suara Salah Satu Paslon
Hakim MK Tolak Dalil Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024: Tidak Ada Korelasinya dengan Perolehan Suara Salah Satu Paslon--YouTube Mahkamah Konstitusi RI
"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi oleh presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon," jelas Daniel.
"Demikian pula dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," lanjut Daniel.
Dari hal itu, MK menyatakan bahwa tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu Paslon pada Pilpres 2024.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur Daniel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: