Putusan Sidang MK: Motif Politik dalam Penyaluran Bansos Tidak Terbukti
MK putuskan tidak ada korelasi terkait penyaluran bansos dengan peningkatan hasil suara pilpres-tangkapan layar sidang MK-
HARIAN DISWAY – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa distribusi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pada saat masa kampanye pilpres 2024 berlangsung sah secara hukum dan legal.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Dalam putusannya, MK menyebut tuduhan tentang keberadaan motif politik dalam distribusi bantuan sosial (bansos) tidak didukung oleh bukti yang memadai untuk meyakinkan para hakim.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Amin Soal KPU dan Bawaslu Tak Independen, Hakim Ungkit Nama Poengky Indarti
“Bahwa dari pencermatan UU APBN TA 2024 tersebut, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi banos merupakan tindakan yang sah secara hukum (legal) karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya,” ucap Arsul Sani.
Dalam sidang tersebut, MK menemukan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin tidak diserahkan secara komprehensif, sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi hakim MK terjadi korelasi yang signifikan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan jumlah suara bagi salah satu pasangan calon, sebagaimana yang dinyatakan oleh kubu dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK menolak dalil yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuduh bansos sebagai salah satu alat kecurangan.
BACA JUGA: MK Sebut Putusan MK Nomor 90 Bukan Hasil Nepotisme Jokowi, Status Gibran sebagai Cawapres Tetap Sah
BACA JUGA:Amin Sebut Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Prabowo-Gibran, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilinan pemilih," tutur Arsul Sani.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memaparkan bahwa penggunaan anggaran bantuan sosial (bansos) tidak menunjukkan adanya kejanggalan atau pelanggaran peraturan.
Penyelenggaraan anggaran bansos telah diatur secara komprehensif, dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban sehingga informasi ini memberikan gambaran penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bansos.
MK menegaskan tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: