Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Buntut Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Buntut status tersangka kasus dugaan korupsi, Gus Muhdlor layangkan gugatan pra peradilan melawan KPK. -Umarul Faruq-ANTARA
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” tegas Ali.
Sebelumnya, Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo oleh KPK sejak tanggal 16 April 2024.
Dari total Rp 2,7 miliar dana hasil pemotongan, KPK mengamankan bukti uang senilai Rp 69,9 juta pada operasi tangkap tangan (OTT) saat Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
Barang bukti uang sebesar Rp 69,9 juta itulah yang diduga mengalir ke kantong Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
BACA JUGA:Profil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo Tersangka KPK
Lebih lanjut, Gus Muhdlor juga sempat tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan pada Jumat, 19 April 2024 lalu.
Tim kuasa hukum Gus Muhdlor mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan KPK karena sakit. (Isro Nur Siti Khotidjah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: