2.086 Hektar Lahan IKN Bermasalah, AHY Siapkan Solusi Ini...

2.086 Hektar Lahan IKN Bermasalah, AHY Siapkan Solusi Ini...

Menteri AHY siap atasi permasalahan 2.086 lahan di wilayah IKN yang masih dalam proses ganti rugi. --ANTARA

HARIAN DISWAY - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bakal menyelesaikan permasalahan 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

AHY menyebutkan, sebenarnya masalah lahan di IKN tidak berada di ranah kementerian ATR. Meski demikian, pihaknya bersedia mengatasi permasalahan tersebut dengan menerbitkan sertifikat.

"Karena sebetulnya kita tinggal menunggu proses penyelesaian. Ada sejumlah masyarakat, sekelompok masyarakat yang masih menduduki dan ini ada proses penggantian rugi, dan ini bukan lagi menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN, kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," tegas AHY saat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:OIKN Siapkan Sistem Layanan Kesehatan Telemedis Nusantara, Bangun 4 Rumah Sakit di Kawasan Inti Ibu Kota Negara

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pihak Otorita IKN dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk tindak lanjut permasalahan. 

“Kami akan segera terbitkan sertifikat yang bisa digunakan secara utuh dalam rangka melanjutkan pembangunan yang ada di wilayah IKN. Kawasan inti pusat pemerintahan yang ada disana,” ucapnya.

Sedangkan pembayaran ganti rugi lahan di wilayah IKN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMSN).

BACA JUGA:Penduduk IKN Akan Menikmati Kurikulum Merdeka Belajar Plus, Disebut Lebih Padat dan Sederhana Daripada Kurikulum Merdeka

AHY turut menyebutkan, belum selesainya permasalahan pada 2.086 hektare lahan di IKN disebabkan oleh proses ganti rugi yang belum tuntas serta penanganan dampak sosial. 

Untuk itu, AHY menegaskan perlunya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat tetap terjamin. (Isro Nur Siti Khotidjah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: