Pendaftaran PPK untuk Pilkada Surabaya 2024 Sudah Dibuka

Pendaftaran PPK untuk Pilkada Surabaya 2024 Sudah Dibuka

Pendaftaran PPK untuk Pilkada Surabaya 2024 Sudah Dibuka-Dok KPU Surabaya -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dilakukan pada 26 November 2024 . Pilkada serentak di Kota SURABAYA meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta wali kota dan wakil wali kota Kota SURABAYA.

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Baliho Wali Kota Surabaya Eri Menjamur

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diperlukan demi kesuksesan Pilkada serentak. KPU Surabaya membuka pendaftaran mulai 23-29 April 2024 mendatang. Pendaftar mengirimkan dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan ke sekretariat KPU Kota Surabaya.

"Untuk kebutuhan personel masih sama seperti pilpres dan pileg sebelumnya. Yakni PPK setiap kecamatan terdiri dari 5 orang," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya Subairi, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA: Pengamat: Koalisi Pilpres Berbeda Dengan Pilkada Serentak

Dia menjelaskan pembentukan badan adhoc KPU dilakukan secara secara daring melalui platform SIAKBA. Pendaftar juga bisa mengunggah berkas pendaftaran ke dalam sistem tersebut dan proses seleksi bisa dipantau langsung melalui aplikasi tersebut. Pembentukan PPK berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024.

Ia mengatakan tidak ada perbedaan dengan pileg dan pilpres mengenai hal yang dipersyaratkan. Sebab masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya merupakan WNI, berusia minimal 17 tahun, dan setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945.

BACA JUGA: Pilkada di Jalurnya Lagi

"Kemudian mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Harus netral, artinya tidak menjadi anggota partai politik. Tempat tinggal juga menjadi faktor penting. Yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPK," jelasnya.

Para pendaftar juga dipersyaratkan sehat secara jasmani dan rohani. Dan tidak memiliki penyakit kronis karena berkaitan dengan keselamatan. Pendafar juga  harus bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: