Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Sidang Penetapan KPU: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Sidang Penetapan KPU: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud MD ungkap alasan tak hadir ke KPU: menyesal dan ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran--Instagram @mohmahfudmd

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada Rabu pagi, 24 April 2024.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan ketidakhadirannya pada sidang penetapan KPU tersebut.

Mahfud MD menyatakan penyesalannya karena tidak bisa menghadiri sidang penetapan dan menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

"Saya merasa menyesal tidak bisa hadir, tetapi saya tidak mengetahui adanya undangan," terang Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Rabu, 24 April 2024.

Mahfud menjelaskan bahwa ia baru menerima konfirmasi setengah jam sebelum sidang penetapan KPU dimulai, sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk menghadiri acara tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Ditetapkan Presiden Terpilih, Ucapkan Terima Kasih dan Ajak Anies, Muhaimin, Ganjar, dan Mahfud Untuk Bersatu

BACA JUGA:Alasan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di KPU

Dalam video tersebut, Mahfud MD juga memberikan ucapan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

"Walaupun demikian, hal ini tidak mengurangi rasa hormat saya. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029. Selamat bertugas," jelas Mahfud.

Ia juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang agenda tersebut karena minimnya pemberitahuan dari tim penyelenggara dan juga karena telah memiliki agenda lain setelah pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres.

Untuk diketahui, sebelumnya, Mahfud MD menghadiri pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Hal ini tercatat dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dua hari setelah pembacaan putusan, KPU menetapkan Paslon Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: