Tersangka Pembunuh Berdrama

Tersangka Pembunuh Berdrama

ILUSTRASI tersangka pembunuhan perempuan hamil di Kedai Anak Mami melakukan "drama" sebelum ditangkap. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Cegah Pembunuhan Karakter di Era Digital

Dalam teori dasar-dasar kriminologi oleh Bapak Kriminolog Dunia Cesare Lombroso (Verona, Italia, 6 November 1835–Torino, Italia, 19 Oktober 1909) disebutkan, semua penjahat ketika awal ditangkap polisi pasti menyangkal melakukan kejahatan. Bahkan, menyangkal dengan sangat keras.

Setelah polisi mengonfrontasi tersangka dengan bukti-bukti hukum atau menjebak dengan teknik penangkapan penjahat, seketika itu juga penjahat bakal mngubah pengakuan. Dari penyangkalan menjadi pengakuan (melakukan kejahatan).

Namun, pengakuan awal saat penjahat ditangkap polisi adalah pengakuan sesuai dengan kalkulasi hukuman paling ringan. Kalkulasi itu sudah ada di otak penjahat sehingga dikatakan dengan sangat cepat, spontan, bagai gerak refleks. 

BACA JUGA: Sesal Pembunuh Sadis

Sebab, penjahat paham bahwa makin tidak mengaku, meski sudah dikonfrontasi dengan bukti-bukti hukum, yang terjadi kemudian adalah serangan gencar (interogasi) penyidik polisi terhadap si penjahat bakal meningkat drastis. 

Karena itu, penjahat mengakui perbuatan jahatnya dengan tujuan polisi menganggap si penjahat bersalah, tapi dengan kesalahan ringan.

Itulah peran ”drama” yang dimainkan tersangka AT sejak ditangkap sampai proses penyidikan pada Senin malam, 22 April 2024. Ia tetap pada pernyataan bahwa Ristia mati sendiri, bukan dibunuh. 

BACA JUGA: Pembunuhan yang Sudah Lama, Korban pun Sudah Jadi Kerangka

Tersangka mengaku bahwa Ristia mati karena pendarahan hebat. Pendarahan hebat lantaran Ristia menjalani proses aborsi dengan caranya sendiri. Bukan aborsi oleh dokter. 

Sebab, aborsi model seperti itu di Indonesia melanggar hukum. Ristia melakukan aborsi karena dihamili tersangka AT. Kehamilan Ristia itu ilegal. 

Sebab, Ristia sudah bersuami beranak tiga di Lampung. Sebaliknya, tersangka adalah selingkuhan korban. Mereka sudah berhubungan seks sejak tiga tahun silam. Korban berusia 34 tahun dan tersangka 25 tahun. Atau berondong. Kali ini hamil.

BACA JUGA: Pembunuh Gila Incar Korban di Mal

Dari logika kriminal berdasar pengakuan tersangka itu, logis. Bisa diterima akal sehat. Tapi, itu pengakuan awal tersangka. Demi ia melindungi potensi kesalahan yang lebih berat. Tugas polisi mengungkap semua tindak kejahatan tersangka secara detail.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Senin, 22 April 2024, mengatakan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: