Tersangka Pembunuh Berdrama

Tersangka Pembunuh Berdrama

ILUSTRASI tersangka pembunuhan perempuan hamil di Kedai Anak Mami melakukan "drama" sebelum ditangkap. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

”Untuk barang bukti dari pakaian, sudah kami amankan. Terus, handphone korban sudah kami amankan juga.” 

BACA JUGA: Pembunuhan di Kalideres, Dituturi Malah Mateni

Dilanjut: ”Untuk sementara keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya. Detailnya nanti disampaikan Bapak Kapolres Jakarta Utara pada saat press release di TKP (tempat kejadian perkara).”

Laporan hasil penyidikan sementara dari polisi tersebut bisa disimpulkan, perselingkuhan itu membuat korban hamil. 

Jika hasil penyidikan sementara polisi bahwa korban bersuami dan beranak tiga, kepergian korban dengan tersangka untuk bekerja di Kedai Anak Mami di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pasti tanpa sepengetahuan suami korban. 

BACA JUGA: Es Teh Tumpah, Pembunuh Dihukum Mati

Tersangka dan korban tiba di kedai itu (dari Lampung) pada Rabu, 17 April 2024. Bersamaan dengan momen arus balik para pemudik. Korban meninggal pada Jumat malam, 19 April 2024.

Polisi sudah memeriksa video rekaman CCTV di TKP, di lantai satu di kedai pada ruko tiga lantai tersebut. Video itu rekaman pada Jumat malam, 19 April 2024.

Di sana tampak tersangka dan korban. Mereka cuma berdua, dengan latar belakang meja kursi kedai makan. Tersangka mengenakan kaus merah. Korban mengenakan bawahan sarung.

Tampak, korban berusaha merebut HP yang dipegang tersangka. Namun, tersangka menghindar sehingga HP tetap di tangannya. Lalu, tersangka keluar lewat pintu. Adegan terakhir, korban menutup pintu itu dan menguncinya.

Seumpama momen di CCTV itu adalah detik-detik terakhir hidup korban, pengakuan tersangka bisa dibenarkan. Sebab, posisi terangka berada di luar ruangan dan pintu ruangan dikunci korban. Artinya, bisa jadi bahwa korban meninggal tanpa dibunuh dengan sengaja.

Kendati, tersangka pasti tahu bahwa korban sedang berdarah-darah lantaran proses aborsi sejak mereka berada di Lampung atau sebelum tiba di Jakarta. Jadi, tersangka membiarkan korban mengalami pendarahan hebat. 

Dari kronologi kejadian itu, tergambarkan bahwa siapa pun dalam posisi seperti itu (selingkuh dan hamil), situasinya jadi gawat. Sebab, aborsi formal tidak mungkin. Dokter dilarang (melanggar hukum) melakukan aborsi pada kehamilan di luar pernikahan atau akibat perselingkuhan.

Akibatnya, dalam hal ini, para pelaku mencari jalan untuk menggugurkan kandungan dengan cara mereka sendiri. Cara tersebut bisa dengan jamu-jamu atau lainnya. Itu sangat membahaykan kondisi ibu hamil. Risikonya mati. Itulah yang terjadi pada korban.

Kesimpulan, tersangka dan korban terjebak dalam perselingkuhan. Mereka memilih cara aborsi ilegal sehingga berakhir begitu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: