Minta Diangkat ASN atau PPPK Tahun Ini, Honorer Bersedia Digaji Mulai Tahun Depan

Minta Diangkat ASN atau PPPK Tahun Ini, Honorer Bersedia Digaji Mulai Tahun Depan

Ilustrasi aparatur sipil negara.-jpnn-

HARIAN DISWAY - Sebagian besar honorer menunggu kepastian pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  Terlebih hingga tahun ini, pengangkatan honorer menjadi ASN atau pun PPPK belum tuntas seluruhnya.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesian (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer yang tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikis seleksi PPPK 2024. 

"Mudah-mudahan bukan hanya honorer yang terdata BKN diprioritaskan diangkat PPPK, tetapi juga belum terdata, " kata Herlambang, Senin, 29 April 2024.

Dia mengungkapkan seluruh honorer berharap berubah statusnya menjadi ASN PPPK. Tidak jadi masalah bila hanya diangkat PPPK paruh waktu, asalkan semuanya menjadi ASN. Herlambang pun yakin honorer tidak masalah jika gajinya dimulai tahun depan sesuai kemampuan APBD masing-masing daerah.  "Kalau tidak seperti itu, sampai kapan pun status honorer  jumlahnya akan terus bertambah," ucapnya.

BACA JUGA:WFH ASN 16-17 April Tak Relevan di Surabaya

BACA JUGA:Jangan Ulur 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer dan PPPK 

Herlambang berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa memberikan kesempatan yang sama kepada honorer di tahun ini untuk mengikuti seleksi CASN. Walaupun penggajiannya diberikan tahun depan, terang Herlambang, paling tidak honor yang biasa diterima setiap bulan. 

Jumlahnya tidak lebih kecil dari yang diterima sekarang, atau bisa disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.  Dia menegaskan honorer tendik ingin diangkat ASN PPPK. Namun, di sisi lain pengangkatan honorer menjadi PPPK ini tidak mungkin untuk membebani APBD-nya.  "Solusi PPPK paruh waktu menurut kami solusi terbaik, karena gajinya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, " pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: