Peringatan Hari Buruh di Surabaya: Hindari Rute Demonstrasi Ini...
Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli-Dok DPW FSPMI Jatim-Harian Disway
Mereka yakin bahwa 99 persen PKWT di Jawa Timur melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA:Badan Khusus akan Dibentuk Anies untuk Pastikan Hak Buruh Terpenuhi
BACA JUGA:Hadiri Ulang Tahun SPSI di Sidoarjo, Gibran Tegaskan Keberpihakan Pada Buruh dan Pekerja
Dalam hal jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan, mereka mengusulkan pembentukan badan pengawas Rumah Sakit di Jawa Timur, alokasi anggaran APBD Jatim untuk iuran BPJS kesehatan bagi warga miskin, serta memberikan sanksi administratif bagi perusahaan/pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga menuntut agar tetap diberikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Mereka juga meminta agar Kuota PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk jalur afirmasi diberikan prioritas kepada anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, meninggal dunia, atau masih dalam proses perselisihan PHK namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh Pengusaha.
Lebih lanjut, Jazuli menyatakan bahwa puluhan ribu buruh tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi.
Aksi tersebut akan dimulai dengan berkumpul di titik kumpul utama di Cito Mall, Jalan Frontage A. Yani Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB dan akan bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur pada pukul 13.00 WIB.
Diperkirakan seluruh massa aksi akan mencapai Jl Pahlawan atau depan Kantor Gubernur Jatim pada pukul 14.00 WIB.
Rute yang akan dilalui massa aksi meliputi Jl. Ahamad Yani – Jl. Darmo – Jl. Basuki Rahamat – Jl. Embong Malang – Jl. Baluran – Jl. Bubutan – Jl. Kebon Rojo – dan terakhir Jl. Pahlawan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara pengguna jalan umum agar menghindari rute tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024," tambahnya. (Wulan Yanuarwati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: