Miris! Mahasiswi Universitas Pamulang Dianiaya Saat Berdoa Rosario, 4 Pelaku Ditangkap Polres Tangsel!

Miris! Mahasiswi Universitas Pamulang Dianiaya Saat Berdoa Rosario, 4 Pelaku Ditangkap Polres Tangsel!

Para tersangka dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang diancam beberapa pasal.-Rafi Adhi Pratama-

Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada Pasal 170 KUHP terkait kasus pengeroyokan, yang bisa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Pesparani III Resmi Ditutup, Ketua KWI Ajak Umat Katolik Untuk Menjadi Duta Bhinneka Tunggal Ika

Tersangka juga bisa terjerat Pasal 351 KUHP ayat (1) yang menangani kasus penganiayaan membawa hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Bahkan, tersangka juga dihadapkan pada Pasal 335 KUHP ayat (1) yang berkaitan dengan pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Pasal 55 KUHP ayat (1) juga diberlakukan kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Barang bukti yang diamankan yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam," papar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber