Miris! Mahasiswi Universitas Pamulang Dianiaya Saat Berdoa Rosario, 4 Pelaku Ditangkap Polres Tangsel!

Miris! Mahasiswi Universitas Pamulang Dianiaya Saat Berdoa Rosario, 4 Pelaku Ditangkap Polres Tangsel!

Para tersangka dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang diancam beberapa pasal.-Rafi Adhi Pratama-

HARIAN DISWAY - Penganiyaan terhadap umat beragama kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah mahasiswi Universitas Pamulang yang sedang menjalani ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan sudah meringkus empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan. 

Terduga pelaku adalah warga kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. 

Keempat tersangka itu berinisial D (53), I ( 30), S (36) dan A (26). Mereka menganiaya korban: ACCR, mahasiswi Universitas Pamulang yang tengah beribadah Doa Rosario, Minggu, 5 Mei 2024 malam. 

BACA JUGA:Paus Fransiskus Akan Datang Ke Indonesia, Menag: Kado Istimewa Bagi Umat Katolik

Akibat dari kejadian tersebut, dua orang mengalami luka akibat dugaan senjata tajam. Salah satunya adalah ACCR yang terkena luka sayatan.

Korban lainnya adalah FRR, yang juga tinggal di sekitar lokasi kejadian.


Ini penampakan empat tersangka dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan usai diamankan.-Rafi Adhi Pratama-

Rizky mengalami luka akibat senjata tajam dan harus menjalani penjahitan sebanyak tiga jahitan di bagian kepala.

AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kapolres Tangerang Selatan, menyatakan bahwa kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan.

BACA JUGA:Kritik Pada Jokowi Terus Berdatangan, 24 Rektor Perguruan Tinggi Katolik Nyatakan Resah Atas Kondisi Politik Indonesia

"Dari Polres Tangerang Selatan, kami menerima laporan mengenai dugaan pengeroyokan atau penganiayaan," terangnya di Polres Tangerang Selatan, Senin malam, 6 Mei 2024.

Polisi menetapkan para tersangka melanggar dua pasal berbeda sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 2 Tahun 1951 yang mengarah pada hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber